MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan selama 2 minggu kedepan mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Pada PPKM kali ini perjalanan domesterik pakai motor makin dipermudah.
Hal itu sehubungan dengan tidak lagi diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengatur persyaratan perjalanan domestik
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Padahal sebelumnya persyaratan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.
Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.
Pertama, menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut
Adapun kabupaten/kota yang masuk level 1 sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
4. Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR