MOTOR Plus-Online.com - Uang bantuan Rp 2 juta masuk rekening, cek cara daftar dan syarat penerimanya nih bro!
Kembali pemerintah menyalurkan bantuan di bulan November 2021 ini untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan Rp 2 juta siap dicairkan ke rekening penerima.
Cukup cek syarat penerima dan cara daftar.
Bantuan Rp 2 juta ini diberikan untuk bikers atau masyarakat yang bergerak di bidang usaha pariwisata.
Bantuan tersebut masuk dalam program Bantuan Pemerrintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) lewat Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Bansos kemenparekraf ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.
Yang perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.
Baca Juga: 2 Bulan Nonstop Uang Rp 2 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Belum Pernah Dapat Bantuan
Pendaftaran bansos Kemenparekraf
Pendaftaran bansos Kemenparekraf Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.
Bikers dapat melakukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat penerima
Adapun persyaratan sebagai berikut:
1. Jenis Usaha
Masuk dalam 6 kategori usaha:
- Biro perjalanan wisata
- Agen perjalanan wisata
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
2. Legalitas Usaha
Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.
3. Skala Usaha
Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
4. Belum Menerima Bantuan
Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.
5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima
Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Besaran Bantuan
Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.
Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Tanggal penting
Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.
1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021
3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR