MOTOR Plus-Online.com - Bawa motor baru keluar dari dealer, emak-emak menangis saat kena tilang razia Operasi Zebra 2021.
Razia Operasi Zebra Jaya 2021 resmi digelar mulai dari hari Senin (15/11/2021).
Sudah terciduk banyak pelanggar saat razia ini, salah satunya emak-emak yang kena tilang polisi satu ini.
Dikutip dari Kompas.tv, emak-emak ini menangis ketika dirinya kena tilang polisi saat razia Operasi Zebra Jaya 2021.
Kejadian ini terjadi saat petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat secara mobile menggelar razia Operasi Zebra di Simpang Galur, Jalan Letjen Suprapto, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Di hari kedua Operasi Zebra petugas fokus pada pelanggaran TNKB dan kasat mata seperti tidak menggunakan helm hingga knalpot bising.
Dalam operasi ini, seorang emak-emak yang tidak ingin motor milik anaknya ditilang petugas merengek nangis.
Harni, orang tua pelanggar, membawa motor milik anaknya yang tidak memiliki surat-surat dan nomor polisi.
Baca Juga: Bikin Melayang Rp 250 - 500 RIbu Jika Lakukan Ini Di Operasi Zebra Jaya 2021
Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata motor ini adalah motor baru keluar dari dealer.
Dirinya terpaksa merengek nangis kepada petugas agar motor tersebut tidak disita karena digunakan untuk sekolah.
Wajar saja jika polisi menindak motor milik emak-emak ini karena memang belum memiliki surat-surat dan pelat nomor.
Menurut Ipda Susanto, Panit Tindak Lantas Polres Jakarta Pusat, kegiatan Operasi Zebra ini dilakukan secara mobile.
Sebanyak belasan kendaraan roda dua yang mendapatkan tindakan tegas berupa penilangan karena terbukti melanggar lalu lintas.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang bisa dilihat DI SINI.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 15-28 November.
Sebanyak lebih 3.000 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus di razia Operasi Zebra Jaya 2021 ini, antara lain:
1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selain itu, Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR