MOTOR Plus-online.com - Uang bikers melayang dengan nominal Rp 250 sampai Rp 500 ribu jika sampai lakukan ini pas Operasi Zebra Jaya 2021.
Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 sejak Senin (15/11/2021).
Operasi Zebra Jaya 2021 akan berlangsung hingga tanggal 28 November 2021 mendatang.
Bikers wajib sadar dan patuh aturan lalu lintas kareana ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran polisi saat Operasi Zebra Jaya 2021.
Jika bikers sampai melakukan hal ini jangan menyesal kalau duit Rp 250 sampai Rp 500 ribu melayang.
Sebagaimana diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (9/11/2021).
Digelarnya Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15-28 November 2021, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," ujar AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Ditilang
AKBP Argo Yuwono menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif dan penindakan.
Dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?
Di antaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.
Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021, di Jakarta Timur Pelanggaran Ini Terbanyak
Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021;
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR