MOTOR Plus-Online.com - Cuma di 9 wilayah ini, pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku sampai akhir Desember 2021.
Jangan lupa buat pemilik motor yang pajak kendaraannya habis atau mati bisa segera ke Samsat terdekat.
Tercatat ada 9 wilayah yang membebaskan denda pajak kendaraan.
Buat yang penasaran di mana saja wilayahnya, bisa simak di bawah ini.
1. Banten
Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti disandur dalam situs pemerintahan Banten. Berikut jadwal dan insentif pajak kendaraan bermotornya:
a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:
- Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021
Baca Juga: Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi
- Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021
b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
- Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Cara Bayar Pajak Motor dari Rumah Cuma Lewat HP
Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.
Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua.
Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
7. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2021.
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu :
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Baca Juga: Pasang Stiker Ajaib Ini Motor Anti Ditilang Polisi, Ternyata Cara Dapetinnya Mudah Banget
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan
9. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen.
Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR