MOTOR Plus-Online.com - Pemotor yang diduga gangguan jiwa menerobos jalan tol menuju Kawarang.
Polisi mengamankan seorang pemotor berinisial OS.
Ia nekar masuk ruas tol dalam kota di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/11/2021) dan foto penindakan pemotor itu diunggah di akun Instagram @TMCPoldaMetro.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan etugas mendapati OS yang tidak menggunakan helm melintas di pinggir jalur bebas hambatan menggunakan motor.
View this post on Instagram
"Dia di pinggir lajur sebelah kiri, tapi ketika diberhentikan itu di lajur kanan. Di Tol Dalam Kota Semanggi Timur," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Argo, OS diketahui masuk dalam jalur bebas hambatan lewat Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
Dia melajukan motor di pinggir jalan tol.
Baca Juga: Viral, Video Pemotor Nyasar Masuk Tol Pasteur Gara-gara Google Maps
Ia beralasan ingin menemui keluarganya di kawasan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
"Dia itu mau ke Rengasdengklok ketemu mertua sama anaknya. Terus ditanya-tanya, istrinya itu sudah pergi ninggalin. Jadi TKW di Arab sudah empat tahun. Jadi seperti ada masalah dengan keluarga atau apa," terang Argo.
Menurut Argo, petugas sudah memberikan peringatan lewat pengeras suara dan meminta pengendara motor tersebut untuk menepi.
Namun, OS awalnya tidak mengindahkan permintaan petugas dan baru berhenti di tol dalam kota kawasan Semanggi.
"Kan enggak mungkin dipepet untuk diberhentikan karena faktor keselamatan di jalan tol. Jadi yang dilakukan petugas hanya bisa menghalangi mobil di belakangnya supaya tidak mendahului," teragnya.
Selain itu setelaha diperiksa motor tersebut disita karena OS tidak membawa surat-surat kendaraan saat diberhentikan petugas.
Motor tersebut akan langsung dikembalikan setelah keluarga OS dapat membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Motor ditahan karena enggak ada surat-surat. Jadi dia enggak bawa identitas, STNK, SIM," tutup Argo.
Sekedar informasi, Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Source | : | Instagram,Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR