Seperti diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (13/11/2020), Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.
"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," terangnya.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.
Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, tergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.
Kode lainnya yang menyatakan besarnya pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun yaitu kode PKB.
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal pajak yang harus dibayar.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
Jadi, besarnya pajak tahunan yang harus dibayar itu jumlahnya nilai nominal SWDKLLJ dan PKB.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR