MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lakukan kesalahan ini saat razia Operasi Zebra Jaya 2021, dendanya Rp 500 ribu.
Operasi Zebra Jaya 2021 digelar sampai tanggal 28 November 2021 mendatang.
Karena itu, persiapkan surat kendaraan (SIM C dan STNK) sebelum keluar rumah.
Kalau sampai lakukan pelanggaran ini dan terjaring razia Operasi Zebra Jaya 2021, siap-siap keluar uang Rp 500 ribu.
Razia Operasi Zebra Jaya 2021 sendiri resmi digelar dari kemarin, Senin (15/11/2021).
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran polisi saat razia Operasi Zebra Jaya 2021.
Jangan sampai keluar uang Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu kalau lakukan pelanggaran ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pada, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Waspada Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Masih Berlangsung, Patroli Aktif di Lokasi Ini
Digelarnya razia Operasi Zebra Jaya 2021 ini, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono.
Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Nantinya, dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?
Diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.
Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR