Selain itu, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas.
Hal ini mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut.
Tapi tahukah bikers, ternyata gaji pokok bulanan Polisi yang berpangkat jenderal, ternyata tidak sebesar yang dibayangkan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Adapun rincian gaji polisi berdasarkan jumlah bintang dan masa kerja ialah sebagai berikut.
Jika dilihat totalan gajinya, Polisi yang berpangkat jenderal ini belum bisa buat beli motor Yamaha NMAX baru dengan cash.
Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS Cair Bulan September Ini, Serius Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR