Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kasih penjelasan.
"Jadi tentunya SIM artinya Surat Izin Mengemudi, orang itu memohon, makanya pemohon SIM," buka Argo.
"Sehingga pada saat mekanisme ujian dari teori hingga praktik, artinya negara menjamin legalitas untuk menggunakan kendaraan," lanjutnya.
Lebih jelasnya, brother tonton videonya di bawah ini:
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR