Sejauh ini sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.
Seperti yang disampaikan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.
Sekaligus menegaskan masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Desember
"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan mengutip TribunKaltim.co.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya
Kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok pajak hingga 20 persen mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021.
"Kami start di 18 Agustus 2021 karena tanggal merah di 17 Agustus. Kemudian September 2021 kemarin, juga sudah ada pergerakan dan sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi SK Gubernur ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.
"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya.
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR