Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.
Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.
“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat
"Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Buat brother yang berada di wilayah Kaltara, langsung manfaatkan program tersebut, jangan sampai lolos!
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR