Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 20 November 2021 | 18:39
Foto Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini.
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.

"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.

Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.

“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.

Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021.
(Diskominfo Kaltara)
Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

"Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Buat brother yang berada di wilayah Kaltara, langsung manfaatkan program tersebut, jangan sampai lolos!

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : TribunKaltim.co
Editor : Indra GT

TERPOPULER