MOTOR Plus-Online.com - Hore mulai 2022, sejumlah daerah menaikan upah mininum provinsi (UMP).
Kenaikan setiap daerah pun beragam.
Namun kebanyakan hanya naik tipis dibanding 2021.
Apalagi Pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Penetapan UMP 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Baca Juga: Wuih, MXGP Indonesia 2022 Punya Dua Lokasi Baru, Ada di Jakarta
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Source | : | Kompas.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR