Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Ardhana Adwitiya - Senin, 22 November 2021 | 08:40 WIB
Tribunnews.com
Buruan daftar bantuan Rp 2 juta terbaru dari pemerintah, dibuka cuma sampai tanggal segini, catat cara dan syarat pendaftarannya.

MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar bantuan Rp 2 juta terbaru dari pemerintah, dibuka cuma sampai tanggal segini, catat cara dan syarat pendaftarannya.

Ada bantuan pemerintah yang dibuka pendaftarannya khusus cuma di bulan November 2021.

Bantuan pemeintah ditransfer dengan harapan dapat membangkitkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan Rp 2 juta terbaru disalurkan pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kesempatan dibuka pada 15-26 November 2021.

Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.

Bagi brother yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Ke Pemilik Rekening Mandiri, BRI, BNI dan BTN, Cuma Kirim WA ke Nomor Ini

Baca Juga: Khusus Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah Lekas Cek Saldo ATM

Bantuan Rp 2 juta itu digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:

- Biaya telekomunikasi dan internet

- Kebutuhan health kit

- Kebutuhan perawatan fasilitas

- Kebutuhan dapur

- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata

- Biaya pembelian ATK

- Izin reklame

- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siapin KTP dan KK, Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Cair Bulan November 2021

Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP

Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Cepat Download Aplikasi Cek Bansos, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk Rekening

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional

2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

- Hotel melati

- Homestay/pondok wisata

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

- Aktivitas agen perjalanan wisata

- Aktivitas biro perjalanan wisata

- SPA

Baca Juga: Cek Rekening, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Cair ke Nasabah BRI, BNI dan Mandiri, Tambah Modal Bensin Nih!

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di LINK INI.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan:

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- KTP pemilik perusahaan

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT Tahunan satu tahun terakhir

- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000

- Akte pendirian

- AD/ART terbaru

- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir

Cara mendaftar BPUP

Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:

1. Membuka website https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

4. Klik "Daftar" Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular