MOTOR Plus-online.com - Daftar bantuan Rp 1,8 juta terbaru dari pemerintah untuk masyarakat, ini dia syarat lengkapnya.
Di bulan November 2021 ini memang ada beberapa bantuan pemerintah yang dicairkan, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Program Keluarga Harapan (PKH) misalnya.
Tetapi selain bantuan-bantuan tersebut, ada bantuan baru yang diberikan pemerintah.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) khusus bagi pelaku usaha pariwisata.
Bantuan bernama Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ini besarannya adalah Rp 1,8 juta.
Sebagai informasi, BPUP diberikan untuk pemilik enam jenis usaha.
Yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Mengutip dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR