Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Tinggal 5 Hari Lagi, Awas Pelanggaran Ini Diincar Polisi

Galih Setiadi - Selasa, 23 November 2021 | 10:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Operasi Zebra Jaya 2021 tinggal sebentar lagi, jangan lengah pelanggaran ini diincar polisi

Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, kali ini penindakan pelanggaran tidak dilakukan melalui razia demi menghindari kerumunan.

"Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.

Berikut ini ruas jalan di Ibu kota Jakarta yang akan disambangi patroli Operasi Zebra Jaya:

Kawasan Jakarta Selatan

  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan TB Simatupang.

Kawasan Jakarta Timur

  • kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Sutoyo.

Kawasan Jakarta Barat

  • Jalan S Parman
  • kawasan Roxy Grogol Petamburan
  • Jalan Daan Mogot.

Kawasan Jakarta Pusat

Patroli akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Motor-Motor Bawaan Pabrik Ini Bisa Kena Tilang Razia Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Alasannya

Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu:

1. Knalpot bising (tidak standar)

sanksi: kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

sanksi: kurangan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

sanksi: kurangan paling lama satu tahun denda paling banyak Rp 3.000.000


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta: Lokasi, Jenis Pelanggaran, hingga Denda Tilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular