MOTOR Plus-online.com - 31 Provinsi resmi umumkan UMP tahun 2022, cek daerah mana yang paling tinggi gajinya.
Kabar bagus untuk pekerja karena Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang sudah diumumkan.
Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kabar terbaru, sebanyak 31 provinsi sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Otomatis, tinggal tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 16 November 2021.
Dari pantauan Kompas.com hingga Selasa 23 November 2021 pagi, sejauh ini baru 31 daerah yang telah menetapkan UMP 2022.
Baca Juga: Cepat ke ATM, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer untuk Warga Penghasilan Maksimal UMR Loh
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR