Enaknya Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Ditransfer Bulan Ini, Pastikan 4 Syarat Ini Sudah Terpenuhi

Galih Setiadi - Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi cek ATM. Uang bantuan Rp 1,2 juta ditransfer bulan ini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget kebagian uang bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, jangan lupa penuhi 4 syarat ini.

Total bantuan Rp 1,2 juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM.

Bikers atau warga lainnya bisa dapetin bantuan pemerintah yang satu ini.

Jangan lupa buat pastikan 4 syarat ini terpenuhi, yuk disimak.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan khusus kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Seluruh total target penerima bantuan masih ada sisa anggaran untuk 100.000 pelaku UMKM

Adapun penyalurannya berlangsung pada pertengahan November 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya kebagian.

Baca Juga: 100 Ribu Pelaku Usaha Segera Dibagikan Bantuan Rp 1,2 Juta di Bulan November Ini

Baca Juga: Khusus Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah Lekas Cek Saldo ATM

Berikut syarat penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki KTP Elektronik;
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

kompas.com
Ilustrasi BLT UMKM atau bantuan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • E-KTP;
  • Fotokopi NIB atau SKU;
  • Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca Juga: 1,6 Juta Pemilik Rekening di Bank BTN, BRI, BNI dan Mandiri Dapat Bantuan Rp 1 juta, Buruan Cek Saldo

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

  • Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
  • Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
  • Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
  • Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
  • Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
  • Nomor referensi wajib untuk disimpan.
  • Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Cek Status Penerima BLT UMKM:

1. Bank BRI

  • Akses https://eform.bri.co.id/bpum;
  • Lalu masukkan nomor KTP;
  • Masukkan kode verifikasi;
  • Kemudian klik proses Inquiry;
  • Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

  • Kunjungi laman http://banpresbpum.id;
  • Masukkan nomor KTP;
  • Kemudian klik "Cari";
  • Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Cek Status BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular