MOTOR Plus-Online.com - Warga Depok catat nih, mulai bulan depan ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan.
Ganjil genap ini berlaku di sepanjang Jalan Raya Margonda.
Adapun pemberlakuan tersebut mulai 4 Desember 2021.
Saat ini ganjil genap masih bersifat uji coba.
Sistem ganjil genap diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra dikutip dari Kompas.com.
Jhoni menjelaskan ganjil genap akan berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Sistem ganjil genap, hanya berlaku untuk mobil.
Artinya untuk pengendara motor masih bisa melintas.
"Untuk roda empat, roda dua masih bisa melintas. Kami imbau kepada pengendara roda empat, ketika tanggalnya ganjil genap itu (untuk kendaraan bernomor polisi) genap, untuk (tanggal) ganjil itu (untuk kendaraan bernomor polisi) ganjil," sambung Jhoni.
Jhoni berharap, sistem ganjil genap akan diujicoba selama dua minggu.
Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan analisa dan evaluasi terkait ujicoba ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
Baca Juga: Mantap Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu Pelat Nomor Palsu, Kalau Ketahuan Langsung Distop Polisi
"Percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kami laksanakan. Kami turun ke lapangan dan juga di media sosial. Kami juga didukung oleh pihak lain, Dishub, dan juga TNI," tutup Jhoni.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR