MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa mulai 4 Desember besok uji coba ganjil genap diberlakukan di Depok.
Uji coba di Depok ini akan segera dilaksanakan, apakah motor masih bisa lewat?
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok akan menguji coba sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai 4 Desember 2021.
Sistem ganjil genap berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem ganjil genap berlaku untuk mobil.
Jhoni menyebutkan, ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan selama sistem ganjil genap berlaku.
"Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan," kata Jhoni di Polres Metro Depok, Selasa (23/11/2021).
Jhoni melanjutkan, pengendara motor masih bisa melintas selama uji coba sistem ganjil genap berlaku di Jalan Raya Margonda.
Jhoni menyebutkan, uji coba sistem ganjil genap masih dalam sosialisasi.
"Kami masih tahap sosialisasi kita lihat kegiatan ini di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil dan genap ini dapat mengurai kemacetan di daerah Margonda," ujar Jhoni.
Baca Juga: Siap-siap Wilayah Ganjil Genap DKI Jakarta Menjadi 25 Titik Lagi, Ini Dia Daftar Lokasinya
Satlantas Polres Metro Depok memberlakukan uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap karena padatnya lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap," kata Jhoni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Coba Ganjil Genap di Depok Mulai 4 Desember, Ini Kendaraan yang Bisa Melintas"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR