MOTOR Plus-Online.com - Serbu yuk bengkel resmi Yamaha sediakan uji emisi gratis.
Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia diatas 3 tahun untuk melakukan uji emisi.
Pengujian tersebut dilakukan untuk untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota.
Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Nah dalam mendukung upaya pemerintah, Yamaha menyediakan uji emisi di bengkel resminya.
Untuk menarik para pelanggan, Yamaha juga menggratiskan uji emisi.
Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta jadi salah satu diler yang memiliki fasilitas uji emisi.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya
Khusus pada bulan November 2021, Yamaha FSS Jakarta menyediakan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen service Yamaha FSS.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR