MOTOR Plus-Online.com - Serbu yuk bengkel resmi Yamaha sediakan uji emisi gratis.
Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia diatas 3 tahun untuk melakukan uji emisi.
Pengujian tersebut dilakukan untuk untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota.
Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Nah dalam mendukung upaya pemerintah, Yamaha menyediakan uji emisi di bengkel resminya.
Untuk menarik para pelanggan, Yamaha juga menggratiskan uji emisi.
Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta jadi salah satu diler yang memiliki fasilitas uji emisi.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya
Khusus pada bulan November 2021, Yamaha FSS Jakarta menyediakan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen service Yamaha FSS.
Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek mengatakan Yamaha mendukung Pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang.
Menurutnya pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
"Demi kesuksesan program Pemerintah ini, Yamaha memberikan kemudahan bagi konsumen service Yamaha dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis,” ujar Frengky, dalam keterangan resminya.
Uji emisi diperuntukkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun lebih, dengan biaya jasa Rp 50.000 per unit di Yamaha Flagship Shop Jakarta.
Konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukan service dan ganti oli.
Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor.
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Tersedia Hari Ini Uji Emisi Gratis, Bikers Catat Lokasinya Nih
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR