MOTOR Plus-Online.com - Blak-blakan debt collector bisa kejar belasan debitur dalam sehari.
Mengutip dari Harian Kompas, debt collector bernama Flesh secara blak-blakan menyampaikan kisahnya.
Menurutnya seorang debt collector bisa mendatangi 120 debitu dalam waktu 15 hari.
Adapun uang saku yang didapatkan sebesar Rp 500 ribu.
Flesh juga punya pengalaman saat pengejar target penagihan.
Saat itu sudah hari ke 14, namun sialnya masih ada 20an debitur belum didatangi.
Ia pun memacu motornya yang kecepatan tinggi untuk mengejar waktu.
“Semoga hari ini kita bisa ketemu 11 atau 12 orang. Besok, saya selesaikan sisanya,” ujar Flesh.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Diultimatum Jenderal Dudung Agar Perusahaan Pemakai Tak Mengulangi Lagi
Dalam perjalannanya Flesh sering nekat menyelinap dengan memanfaatkan celah antarkendaraan kontainer yang melaju beriringan atau datang dari arah berlawanan.
Laju kendaraan hanya melambat saat tak ada lagi celah untuk menyelinap.
Flesh bercerita bahwa dirinya sudah mahir berkendara dengan kecepatan tinggi di jalanan padat dan macet berkat pengalamannya pada tahun 2010 sebagai debt collector yang bertugas mencari kendaraan debitor yang menunggak.
Pada saat bertemu debitor yang kendaraannya masih berstatus menunggak, tidak semua bersedia menghentikan laju kendaraannya seperti permintaan.
Akibatnya, kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Pengalaman kejar-kejaran di jalanan ini yang dikatakan Flesh kian membuatnya terampil dan mahir bermotor.
Hal tidak selalu berjalan mulus bagi Flesh.
Dalam proses penagihan banyak debitor yang menyangkal identitas mereka ketika ditagih utang.
Ada pula penagih utang yang menantang balik Flesh, sehingga perdebatan tak terhindarkan.
Selain itu ada kisah menarik lainnya daru dua debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Nahas kedua debt collector berinisial AWS (46) dan AW (31) diamankan kepolisian.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com.
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Source | : | harian kompas,Tribun Solo |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR