Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 25 November 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, selama PPKM pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR