Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar 9 Wilayah Ini Sampai Akhir Tahun, Bawa STNK dan BPKB Cepetan Urus

Yuka Samudera - Kamis, 25 November 2021 | 07:55 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Asyik, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar 9 wilayah ini hingga akhir tahun, buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus.

Mengutip situs pemerintahan Banten, berikut jadwal pemutihan pajak kendaaan bermotor.

a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:

  • Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021
  • Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

  • Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021\

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut sejumlah keuntungannya.

  • Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II  secara gratis.
  • Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  • Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular