Ilustrasi STNK. Asyik, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar 9 wilayah ini hingga akhir tahun, buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus.
- Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021
- Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021
b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
- Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021\
4. Jawa Barat
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Berikut sejumlah keuntungannya.
- Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II secara gratis.
- Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
- Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
- Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.