Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

Fadhliansyah - Kamis, 25 November 2021 | 09:40 WIB
Kompas Properti
Ilustrasi Mal di DKI Jakarta. Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

4. Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Aturan tempat wisata

1. Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular