Dengan catatan, pelanggaran tersebut berbeda dari jenis kesalahan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Kalau misalnya pelanggaran serupa, itu mungkin tidak ditilang. Tapi kalau pelanggarannya berbeda, itu akan tetap ditilang," ucapnya.
"Misalnya pada tilangan pertama tidak memakai helm, ketemu operasi selanjutnya melawan arah, itu pelanggaran yang berbeda. Akan diberikan pasal yang berbeda," lanjutnya.
Baca Juga: Kena Razia Motornya Disita Dua Bocah Merengek ke Polisi, Ternyata Gara-gara Ini
Ia pun menurutkan apa yang bakal dijadikan barang bukti ketika SIM sudah ditahan.
"Pertama SIM, kedua STNK, ketiga motornya," tutur Argo.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah ini:
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR