MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu surat tilang ada lima lembar dengan warna berbeda, ini dia bedanya.
Saat ini pihak kepolisian memang masih melakukan Razia Operasi Zebra Jaya 2021.
Operasi Zebra Jaya 2021 ini berlangsung sejak tanggal 15 November sampai 28 November mendatang.
Nah kalau brother ketahuan melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti bisa diberi sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Ketika ditilang, elanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
Nantinya pelanggar membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Lantas seperti apasih alur proses sidang tilang?
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
"Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS (Criminal Justice Sistem )melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing - masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam Pasal 211 KUHAP dan Pasal 267 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.
"Artinya tidak diperlukan berita acara, penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke pengadilan (pasal 207 KUHAP ). Kemudian dalam Pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa (PU) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke pengadilan," bebenya.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.
Sekadar informasi, ketika di tilang ada beberapa warna pada lembar tilang.
Baca Juga: Ambon Geger, TNI Adu Jotos dengan Polisi Gara-gara Tilang Motor, Begini Kronologinya
Nah, apakah brother sudah tahu semuanya?
Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR