Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

Ahmad Ridho - Kamis, 25 November 2021 | 13:18 WIB
Tribunnews.com
Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon.

 

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon.

Tunggu apalagi karena lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Tercatat program penghapusan denda pajak atau pemutihan ini masih berlaku sampai akhir tahun 2021.

Ingat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk 9 wilayah dan segera urus ke Samsat terdekat.

Cukup bayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Nah ke-9 wilayah yang menggelar program ini antara lain:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar 9 Wilayah Ini Sampai Akhir Tahun, Bawa STNK dan BPKB Cepetan Urus

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular