Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

Ahmad Ridho - Kamis, 25 November 2021 | 13:18 WIB
Tribunnews.com
Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon.

 

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon.

Tunggu apalagi karena lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Tercatat program penghapusan denda pajak atau pemutihan ini masih berlaku sampai akhir tahun 2021.

Ingat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk 9 wilayah dan segera urus ke Samsat terdekat.

Cukup bayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Nah ke-9 wilayah yang menggelar program ini antara lain:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar 9 Wilayah Ini Sampai Akhir Tahun, Bawa STNK dan BPKB Cepetan Urus

 

Bagi yang ingin melakukan pemutihan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

3. Banten

Selain Jatim, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

 

Mengutip situs pemerintahan Banten, berikut jadwal pemutihan pajak kendaaan bermotor.

a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:

  • Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021
  • Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

  • Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021\

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut sejumlah keuntungannya.

  • Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II  secara gratis.
  • Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  • Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Cara Bayar Pajak Motor dari Rumah Cuma Lewat HP

 

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.

7. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemutihan, ada pula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pasang Stiker Ajaib Ini Motor Anti Ditilang Polisi, Ternyata Cara Dapetinnya Mudah Banget

 

8. Sumatera Selatan

Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.

a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

9. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.

Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular