MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap pelat nomor kendaraan listrik bakal dibagi menjadi 5 jenis.
Ini berlaku untuk semua mobil dan motor listrik ya.
Selain itu Porli juga memberikan warna khusus yang membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
Hal ini disampaikan Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono.
Ia mengatakan perbedaan ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mengindentifikasi kendaraan listrik.
Selain itu egulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021, pasal 45 ayat 2.
Dalam aturan tersebut disebutkan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
“Warna TNKB ada tanda khusus bagi kendaraan listrik sesuai dengan yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri,” ujar AKP Rudi Wiransyah Setiono dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Video Pria Naik Motor Listrik Berkamera Banyak Masuk Gang Sempit, Mata-mata Nih?
“Dan ini sudah dikeluarkan Pak Kakorlantas Polri, lewat Kep Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020,” kata dia.
Rudi juga mengatakan, rencananya bakal ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik.
Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.
Kemudian untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Dan warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” kata AKP Rudi Wiransyah Setiono.
Perbedaan identifikasi ini juga cukup berpengaruh pada aturan ganjil genap lo.
Baca Juga: Warga Depok Catat, Mulai Bulan Depan Berlaku Ganjil Genap di Jalan Margonda
Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR