Pemberian insentif pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).
"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," ucapnya Plt Gubernur Andi Sudirman dikutip dari TribunMakassar.com.
Keringanan berupa Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.
Lalu ada pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, dan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan berikut pembebasan denda PKB.
Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.
Yaitu pembebasan alias gratis pokok BBNKB II berikut dendanya dibebaskan.
Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen,
Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.
Source | : | instagram.com,Tribunmakassar..com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR