MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung ada yang gratis, pemutihan berlaku sampai tanggal segini.
Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor, mobil atau kendaraan yang brother punya.
Lagi ada program pemutihan pajak, banyak banget keuntungan yang bisa dimanfaatkan.
Jangan sampai kelewat, program keringanan pajak kendaraan ini terbatas waktunya.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2421/XI/2021.
Kebijakan tersebut berisi tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuannya untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB
Pemberian insentif pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).
"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," ucapnya Plt Gubernur Andi Sudirman dikutip dari TribunMakassar.com.
Keringanan berupa Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.
Lalu ada pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, dan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan berikut pembebasan denda PKB.
Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.
Yaitu pembebasan alias gratis pokok BBNKB II berikut dendanya dibebaskan.
Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen,
Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.
Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.
Banyak banget keringanannya, brother yang berada di area Sulsel cepat urus pajak kendaraannya ya!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Buruan, Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | instagram.com,Tribunmakassar..com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR