Yup, artinya ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen, jadi lebih murah saat bayar pajak.
Selain itu, ada gratis alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.
"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya mengutip TribunKaltim.com.
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.
"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan.
Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR