Ia menambahkan, untuk Jasa Raharja dendanya juga dibebaskan tahun-tahun sebelumnya yang tak terbayarkan.
"Yang dipungut Jasa Raharja cuma tahun berjalan ini. Ini kesempatan masyarakat untuk membayar kewajibannya," jelasnya.
Misalnya seorang wajib pajak selama lima tahun tidak pernah membayar pajak beserta dendanya, cukup bayar tagihan PKB atau BBNKB saja.
"Jadi lima tahun itu, bayar pokoknya berapa tahun itu. Dendanya tidak dibayar dan pokoknya dipotong 20 persen. Nanti sistem akan menghitung. Jadi tunggu apalagi," jelas Irawan.
Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat
Dengan adanya pemutihan, diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan.
"Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat. Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," tuturnya.
Tunggu apalagi, brother di Kaltara manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini secepat mungkin!
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR