MOTOR Plus-online.com - Enak banget gak cuma diskon pajak kendaraan, ada yang gratis dari pemutihan buruan diurus.
Mumpung lagi ada pemutihan, buruan bayar pajak kendaraan yang brother punya.
Keuntungannya banyak banget, gak cuma ada diskon pajak kendaraan saja, lo!
Kuy langsung simak sampai habis soal program pemutihan ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.545/2021 yang diterbitkan Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifin Paliwang.
Surat tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kaltara.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.
Yup, artinya ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen, jadi lebih murah saat bayar pajak.
Selain itu, ada gratis alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.
"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya mengutip TribunKaltim.com.
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.
"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan.
Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan
Ia menambahkan, untuk Jasa Raharja dendanya juga dibebaskan tahun-tahun sebelumnya yang tak terbayarkan.
"Yang dipungut Jasa Raharja cuma tahun berjalan ini. Ini kesempatan masyarakat untuk membayar kewajibannya," jelasnya.
Misalnya seorang wajib pajak selama lima tahun tidak pernah membayar pajak beserta dendanya, cukup bayar tagihan PKB atau BBNKB saja.
"Jadi lima tahun itu, bayar pokoknya berapa tahun itu. Dendanya tidak dibayar dan pokoknya dipotong 20 persen. Nanti sistem akan menghitung. Jadi tunggu apalagi," jelas Irawan.
Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat
Dengan adanya pemutihan, diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan.
"Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat. Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," tuturnya.
Tunggu apalagi, brother di Kaltara manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini secepat mungkin!
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR