MOTOR Plus-Online.com - Motor parkirin di rumah aja, Polda Metro Jaya berlakukan Crowd Free Night.
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bakal Ditransfer Pemerintah Lagi, SIapkan E-KTP
Aturan ini dibuat untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Untuk mengantisipasi keramaian yang akan terjadi pada libur natal dan tahun baru dan juga mendukung kebijakan Pemerintah, Polda Metro Jaya akan berlakukan Crowd Free Night (CFN).
Baca Juga: Enaknya Pemilik Rekening Bank Ini, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan membuat Jakarta sepi pada libur Nataru 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR