MOTOR Plus-Online.com - Selama libur Natal dan tahun baru 2022 lokasi wisata terapkan ganjil genap kendaraan.
Ganjil genap kendaraan dianggap bisa menekan masyarakat untuk tidak keluar rumah.
Lalu apakah bakal berlaku tilang?
Tenang, Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak ada penindakkan tilang.
Ini berlaku selama kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Namun sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.
"Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Dedi, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Mulai 4 Desember Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Motor Boleh Melintas?
"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.
"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.
Dedi mengatakan seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama operasi lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: Warga Depok Catat, Mulai Bulan Depan Berlaku Ganjil Genap di Jalan Margonda
Lebih lanjut, kepolisian juga bakal melakukan pengawasan kapasitas dari tempat wisata, yakni 50 persen dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi tersebut.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR