Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

M. Adam Samudra, Ardhana Adwitiya - Senin, 29 November 2021 | 08:40
Aturan penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi.
Tribunnews.com
Aturan penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi.

Nantinya, setiap pemotor yang melanggar lalu lintas akan diberikan poin.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Lantas sudah sejauh apa update terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM CI dan SIM CII?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 November 2021, Biaya Perpanjang SIM C Cuma Rp 130 ribu

"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati, Minggu (28/11/2021).

SIM C akan dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM CBerlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

Source : GridOto.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER