Nantinya, setiap pemotor yang melanggar lalu lintas akan diberikan poin.
Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Lantas sudah sejauh apa update terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM CI dan SIM CII?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 November 2021, Biaya Perpanjang SIM C Cuma Rp 130 ribu
"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati, Minggu (28/11/2021).
SIM C akan dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.
Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR