MOTOR Plus-online.com - Lagi ada pemutihan di Samsat ini, lagi bokek gak punya duit tetap bisa bayar pajak.
Buruan ke Samsat terdekat karena program pemutihan masih berlaku sampai akhir tahun 2021.
Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau mati masih bisa urus tanpa keluar duit.
Program keringanan pajak kendaraan ini terbatas waktunya cuma sampai Desember 2021.
Pemilik kendaraan cukup bayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Nah ke-9 wilayah yang menggelar program ini antara lain:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Gak Cuma Diskon Pajak Kendaraan, Gratis dari Pemutihan Sampai Tanggal Segini
Bagi yang ingin melakukan pemutihan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
3. Banten
Selain Jatim, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip situs pemerintahan Banten, berikut jadwal pemutihan pajak kendaaan bermotor.
a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada yang Gratis, Pemutihan Sampai Tanggal Segini
b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
4. Jawa Barat
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Berikut sejumlah keuntungannya.
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.
7. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain pemutihan, ada pula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
8. Sumatera Selatan
Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada yang Gratis, Pemutihan Sampai Tanggal Segini
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan
9. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.
Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.
Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Itu dia brother ke-9 wilayah yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Yuk buruan ke Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR