Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 30 November 2021 | 13:30 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak usah ke kantor Samsat, cukup pakai HP begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat, tinggal siapin HP dan lakukan cara ini.

Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum apalagi males gerak alias mager bayar pajak kendaraan.

Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan, bisa dilakukan di mana saja gak perlu ke Samsat.

Tinggal siapin HP, pajak kendaraan bisa terbayarkan, yuk simak caranya.

Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Adapun aplikasi tersebut bisa didownload lewat Playstore.

Eits, aplikasi SIGNAL gak cuma bisa buat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB

Berikut cara registrasi di aplikasi SIGNAL:

  1. Pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.
  2. Pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  4. Pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  5. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Simak cara bayar pajak kendaraan online:

  1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur 'pendaftaran pengesahan STNK' di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Gampang banget kan, yuk diurus pajak kendaraan yang brother punya sekarang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular