MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat, tinggal siapin HP dan lakukan cara ini.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum apalagi males gerak alias mager bayar pajak kendaraan.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan, bisa dilakukan di mana saja gak perlu ke Samsat.
Tinggal siapin HP, pajak kendaraan bisa terbayarkan, yuk simak caranya.
Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Adapun aplikasi tersebut bisa didownload lewat Playstore.
Eits, aplikasi SIGNAL gak cuma bisa buat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Berikut cara registrasi di aplikasi SIGNAL:
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.
Simak cara bayar pajak kendaraan online:
Gampang banget kan, yuk diurus pajak kendaraan yang brother punya sekarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR