Catat Syaratnya, BPJS Kasih Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan

Erwan Hartawan - Selasa, 30 November 2021 | 13:42 WIB
Kompas.com
BPJS Ketenagakerjaan siap kasih uang tunai selama 6 bulan

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk para pekerja nih.

BPJS Ketenagara kerjaan mau memberikan bantuan.

Namun bantuan hanya diberikan untuk pekerjea yang terkena PHK.

Nantinya pekerja tersebut mendapatkan uang tunai selama 6 bulan ejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Bantuan tersebut merupakan keuntungan alam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Dalam menyelenggarakan program ini, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Siapkan KTP, Bantuan Rp 1 Juta Disalurkan Langsung ke Pemilik Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun manfaat sebagai berikut:

- Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

- Akses Informasi Kerja

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

- Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Baca Juga: 5 Bantuan Cair Lagi Sampai Desember 2021, Cek KTP Anda Masing-masing Apakah Dapat

Syarat peserta Program JKP

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular