Bantuan Rp 1 Juta Langsung Transfer Bagi Pemilik Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri Dan BTN, Cukup Modal E-KTP

Joni Lono Mulia - Rabu, 1 Desember 2021 | 07:15 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP. Siap-siap Saldo ATM Bertambah Rp 1 Juta dari Bantuan Pemerintah, Syarat Dapetinnya WNI yang Punya E-KTP

MOTOR Plus-online.com - Kabar menarik bagi pemilik rekening bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN dapat bantuan Rp 1 juta yang langsung ditransfer, cukup modal E-KTP.

Jelang akhir tahun 2021 ini, masih ada beberapa bantuan pemerintah yang cair, seperti bantuan kuota gratis dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain dua bantuan tersebut, ada bantuan lain yang masih disalurkan.

Bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini punya sebutan lainya dengan panggilan BLT subsidi gaji 2021.

Nah, sebagaimana sebutan namanya, BSU merupakan bantuan yang diberikan untuk karyawan/buruh yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Seperti diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada 7.163.043 pekerja atau buruh pada tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun ini.

Baca Juga: 5 Bantuan Cair Lagi Sampai Desember 2021, Cek KTP Anda Masing-masing Apakah Dapat

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Desember 2021, Cek Nomor KTP Lewat HP

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengatakan hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Bank HIMBARA tersebut yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Kalau Mau Daftar Tinggal Download Aplikasi Ini

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

Baca Juga: Bulan Desember 2021 Ada 5 Bantuan yang Bisa Cair, Siapkan KTP dan Cek Penerima via Link dari HP

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)

4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)

Baca Juga: Ini Ciri KTP Yang Kebagian 5 Bantuan Pemerintah, Disalurkan Sampai Akhir Tahun

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".

Kriteria Calon Penerima BSU

Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Karyawan Toilet SPBU Pertamina Blak-blakan, Wajib Bayar Setoran Segini Per Hari

Tahap Penyaluran BSU

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank HIMBARA.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id'

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular