7 Juta Orang Segera Dibagikan Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Desember 2021 | 10:39 WIB
Kompas.com
Bikin deg-degan, pemerintah akan bagikan uang Rp 1 juta buat 7 juta orang.

MOTOR Plus-online.com - Bikin deg-degan, pemerintah akan bagikan uang Rp 1 juta buat 7 juta orang.

Dicek apakah nama Anda ada sebagai salah satu penerima bantuan ini dari pemerintah.

Masih banyak bantuan yang disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.

Mulai dari uang tunai, bantuan kuota belajar gratis sampai diskon listrik.

Yang akan segera diberikan pemerintah adalah bantuan Rp 1 juta dan merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada 7.163.043 pekerja/buruh pada tahun 2021.

BSU dibagikan dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Cek KTP Ini Cirinya Agar 5 Bantuan Pemerintah Bisa Cair Di Desember 2021, Bisa Tambah Modal Bengkel

Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

  1. WNI
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate, Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:

  1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
  2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
  3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
  4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

 

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Kalau Mau Daftar Tinggal Download Aplikasi Ini

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
  3. Klik "I'm not a robot"
  4. Klik Lanjutkan
  5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Catat Syaratnya, BPJS Kasih Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
  4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
  5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar". 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular