MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 1 juta sudah diterima 7,1 juta orang, buruan cek saldo di 4 bank ini.Bermacam-macam bantuan terus diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pandemi ini.Mulai dari uang tunai, subsidi listrik bulanan, sampai kuota internet gratis.Untuk bantuan yang berbentuk uang tunai, salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU), atau yang lebih dikenal juga BLT subsidi gaji 2021.Seperti namanya, bantuan ini memang diberikan bagi karyawan/buruh yang terdampak pandemi.Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim 7.163.043 pekerja/buruh telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Ida mengatakan, perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Baca Juga: Cek KTP Ini Cirinya Agar 5 Bantuan Pemerintah Bisa Cair Di Desember 2021, Bisa Tambah Modal Bengkel
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. "Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU, di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain, seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM."Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya. Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 20211. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;4. Pekerja/Buruh penerima upah;5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:a. Industri Barang Konsumsi,b. Transportasi,c. Aneka Industri,d. Properti & Real Estate dan,e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Desember 2021, Cek Nomor KTP Lewat HP
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;2. Kemudian, Daftar Akun;Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.Lengkapi pendaftaran akun.Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.3. Selanjutnya, login ke akun Anda;4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;5. Cek Pemberitahuan.Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Buat 7 Jutaan Orang, Nih Kriterianya
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: Catat Syaratnya, BPJS Kasih Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan