Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar

Erwan Hartawan - Rabu, 1 Desember 2021 | 19:05 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi pemeriksaan SKM selama libur natal dan tahun baru

Adapun cara membuat SKM sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; ata

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular