3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; ata
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |