Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 2 Desember 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Sebagai catatan, selama PPKM pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR