Jangan Jadi Penunggak Pajak Kendaraan, Buruan Ke Samsat Masih Ada Pemutihan

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 Desember 2021 | 07:45 WIB
Warta Kota
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Jangan mau jadi penunggak pajak kendaraan yang dikejar pemerintah, cepetan ke Samsat masih ada pemutihan pajak kendaraan bro.

MOTOR Plus-online.com - Jangan mau jadi penunggak pajak kendaraan yang dikejar pemerintah, cepetan ke Samsat masih ada pemutihan pajak kendaraan bro.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal bikin penunggak pajak kendaraan enggak bisa tidur nyenyak.

Soalnya mulai tahun depan Pemprov Jawa Barat akan kejar penunggak pajak kendaraan.

Seperti brother tahu, sekarang lagi ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Geram Penunggak Pajak Motor atau Mobil Jangan Harap Bisa Tenang Tahun Depan akan Dikejar

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Pria yang biasa disapa kang Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." kata dia.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap Emil.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Ketar-ketir Ketakutan, Tahun Depan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Ini

Sebelum dikejar gara-gara menunggak pajak kendaraan, brother bisa memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Baca Juga: Doyan Nunggak Pajak Kendaraan, Siap-Siap Gak Bakal Tenang Tahun Depan, Nih Alasannya

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II)

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun Ke-5

Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.

Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan" dan "Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai Akhir 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular