Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?

Joni Lono Mulia - Kamis, 2 Desember 2021 | 07:30 WIB
IG @uji_emisi_gratis
Ilustrasi uji emisi motor.

Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.

Perlu diketahui PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari KompasTV.

Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.

Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya

Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.

Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.

Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.

 Baca Juga: Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular