MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan gak bisa bayar pajak kendaraan tahunan jika tidak kendaraannya tidak lolos uji emisi, beneran nih?
Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan perihal uji emisi kendaraan.
Tak hanya itu, ada rencana, sertifikat uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK tahunan atau pajak kendaraaan bermotor.
Informasi tersebut sebagaimana diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.
Sebagai informasi, aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 2023.
Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya
Baca Juga: Enak Banget, Motor Gak Lulus Uji Emisi Bisa Tukar Tambah Motor Baru
Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.
Perlu diketahui PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari KompasTV.
Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.
Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya
Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.
Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.
Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.
Baca Juga: Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya
Keputusan penundaan ini hasil kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sementara kita tunda. Tapi kami akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random," terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran."
"Supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraannya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR